LUBUKLINGGAU, PETISI RAKYAT |DPRD Kota Lubuk Linggau menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Rapat tersebut diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Penjabat Wali Kota H. Trisko Defriyansa dan DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (10/2/2025).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Hambali Lukman, menyampaikan bahwa terdapat 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas dalam Propemperda 2025. Dari jumlah tersebut, delapan Raperda merupakan usulan DPRD, sedangkan tujuh lainnya diusulkan oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
Delapan Raperda Usulan DPRD Kota Lubuk Linggau:
1. Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro, Kecil, dan Menengah.
2. Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
4. Raperda tentang Keolahragaan.
5. Raperda tentang Pencegahan Tindakan Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah.
6. Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
7. Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.
8. Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Adapun Tujuh Raperda Usulan Pemerintah Kota Lubuk Linggau:
1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Burung Walet.
2. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.
3. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lubuk Linggau Tahun 2024-2044.
4. Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau.
5. Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
6. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
7. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Sekda Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriyansa, menegaskan bahwa Propemperda merupakan langkah strategis dalam membentuk regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah. Ia menekankan bahwa proses penyusunan Peraturan Daerah harus sejalan dengan amanat UUD 1945, yaitu untuk melindungi, mensejahterakan, mencerdaskan, serta menciptakan ketertiban dalam masyarakat.
“Pembentukan peraturan daerah harus memperhatikan landasan hukum yang kuat, selaras dengan konstitusi, dan menjunjung tinggi kepentingan nasional serta aspirasi masyarakat,” ujar Trisko Defriyansa.
Sebagai bagian dari mekanisme penyusunan peraturan daerah, DPRD Kota Lubuk Linggau dan Pemerintah Kota Lubuk Linggau telah menyepakati Propemperda 2025. Kesepakatan ini dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama Nomor 01/BA/BP2D/LLG/II/2025 dan Nomor 180/1/HK/2025.
Dengan adanya Propemperda ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Lubuk Linggau, baik dalam bidang ekonomi, sosial, pendidikan, maupun tata kelola pemerintahan. (ADV)