LUBUKLINGGAU, PETISI RAKYAT
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024, yang memisahkan Pemilu Lokal (Pilkada, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten /Kota) dengan Pemilu Nasional (Presiden RI, DPR RI dan DPD dalam rentang waktu yang berbeda cukup jauh 2 tahun hingga 2,5 tahun yaitu Pemilu Nasional dilaksanakan pada tahun 2029 dan Pemilu Lokal pada tahun 2031.
Putusan MK ini menandai berakhirnya “Pemilu Lima Kotak” sistem pemilu serentak yang telah diselenggarakan selama ini. Keputusan MK ini tak ayal menimbulkan kebisingan di jagad media sosial dan memantik keriuhan publik , banyak Tokoh, Pengamat, Akademisi maupun Pakar Hukum sekalipun memberikan penafsirannya yang berbeda dengan berbagai argumentasi-argumentasi.
Tak terkecuali di Kota Lubuklinggau, kota kecil ribuan kilometer dari pusat pemerintahan Republik Indonesia, beberapa pegiat demokrasi dan pemerhati kebijakan publik turut memberikan pandangannya terkait putusan MK yang terbaru ini, diantaranya Efendi (Aktivis/Mahasiswa Hukum Tata Negara STAI BS) dsn Efriadi Suhendri, S.Sos.I (Pegiat Demokrasi/Eks Ketua KPU Kota Lubuklinggau) mempunyai sudut pandang berbeda dalam penafsiran isi putusan MK ini.
Eef demikian Pria klimis dan maskulin ini kerap disapa mengatakan Undang-Undang yang berkaitan dengan amar putusan MK, terkait masa jabatan DPRD tercantum pada UU no 23 tahun 2014 Pasal 102 ayat 4 yang berbunyi :
Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 155 ayat 4
Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.
frasa pada kedua pasal di atas yakni ‘berakhir pada saat anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang baru mengucapkan sumpah/janji’. Dengan adanya frasa pada pasal itu, tentunya jabatan para anggota DPRD terpilih di 2024 yang berakhir pada 2029 akan diperpanjang hingga tahun 2031, ujar Eef
” Jadi dengan adanya pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal sebagaimana Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024, dimana Pemilu Lokal dilaksanakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan pasca pelantikan DPR RI dan DPD RI atau presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu nasional pada 2029, maka masa jabatan anggota DPRD berpotensi diperpanjang, karena pemilu lokal baru akan menghasilkan anggota DPRD terpilih pada 2031, namun untuk tehjisnya kita tunggu saja perubahan UU terkait. kita yakin Pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) akan melakukan perubahan UU Pemilu. Kita tunggu UU Pemilu yang baru (Pasal 10 UU No. 12 Tahun 2011, pembentuk undang-undang DPR atau Presiden wajib menindaklanjutinya.
Lain halnya apa yang disampaikan Bung Fendi, dalam sudut pandangnya atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2024 , terkait polemik masa jabatan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten Kota se-Indonesia yang seharusnya berakhir di tahun 2029 sehingga dengan keluarnya putusan MK ini yang menyatakan Pemilu Lokal akan dilaksanakan pada tahun 2031, maka itu tidak berarti masa jabatan anggota DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota diperpanjang.
Tafsir UU Nomor 23 tahun 2014 pasal 102 (4) dan 155 (4) yang isinya masa jabatan anggota DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji, maka dengan keluarnya putusan MK ini bukan berarti masa jabatan DPRD yang habis di 2029 diperpanjang sampai 2031 dikarnakan pemilu lokal nya di 2031,
Menurut Fendi opsi yang sangat memungkinkan ialah sisa massa jabatan 2 tahun hingga 2, 5 tahun tersebut akan dikembalikan kewenangan kepada partai, hal ini didasari bahwa peserta pemilu adalah partai-partai, maka sejatinya kekuasan legislatif dikembalikan dulu ke partai dan partai yang memutuskan kader-kader yang layak untuk duduk di DPRD, hal ini selaras dengan prinsip kekuasaan yang dianut negara kita Trias politica yang menganut tiga pemisahan kekuasaan yaitu kekuasaan Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dimana kesemua pilar kekuasaan tersebut mempunyai ranah kebijakan tersendiri, artinya kekuasaan legislatif tidak bisa mencampuri urusan Eksekutif/Yudikatif , pun begitu Yudikatif tidak serta merta mengambil domainnya Legislatif,
Teks & Editor : Awang