LUBUKLINGGAU, PETISI RAKYAT NEWS
Ketua Umum Pemuda Mandala Trikora (PMT) Mirwan Batubara, mengungkapkan Bahwa Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Lubuklinggau bukan hanya cacat prosedur, tetapi juga bertabrakan langsung dengan hukum.
Bagaimana mungkin sebuah APBD-P dinyatakan sah jika dilakukan tanpa kehadiran dan tanpa tanda tangan Ketua DPRD? Fakta ini jelas-jelas melanggar:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 300 ayat (1), yang menegaskan bahwa penetapan APBD dilakukan oleh kepala daerah bersama DPRD. Tanpa keterlibatan sah DPRD, keputusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 15 ayat (1), yang mengatur bahwa APBD ditetapkan dengan peraturan daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Persetujuan tanpa tanda tangan Ketua DPRD adalah batal demi hukum.
3. Tata Tertib DPRD Kota Lubuklinggau (berdasarkan PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD), yang mewajibkan setiap keputusan DPRD ditandatangani pimpinan. Tanpa itu, dokumen yang disebut APBD-P hanyalah kertas kosong tak bernilai.
Dengan demikian, APBD-P Kota Lubuklinggau ilegal sejak awal. Proses yang cacat hukum ini adalah bentuk penghinaan terhadap konstitusi dan pengkhianatan terhadap rakyat.
Dampaknya sangat serius, Kemendagri bisa membatalkan APBD-P tersebut, program pembangunan bisa tersendat, dan masyarakatlah yang akhirnya menanggung kerugian akibat kelalaian sekaligus kesengajaan elite politik.
APBD adalah amanah rakyat, bukan mainan elite! Mengabaikan prosedur berarti merusak demokrasi. DPRD dan pemerintah Kota Lubuklinggau harus bertanggung jawab penuh atas pelanggaran ini. (Rls/Red)