MUSI RAWAS, PETISI RAKYAT |Pembangunan Gedung Olahraga Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit mendapat sorotan sejumlah kalangan dan dipertanyakan apakah dalam penggunaan anggarannya pembangunan GOR tersebut menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan pagu Rp.704.442.000
Pegiat anti korupsi M.Ikhwan Amir mengatakan bahwa berdasarkan investigasi kami dan data-data yang kami miliki pembangunan GOR Desa Lubuk Ngin dengan pagu anggaran Rp.704.442.000 diduga terjadi penyimpangan-penyimpangan, dugaan penyimpangan-penyimpangan tersebut diantaranya manipulasi bahan material, Mark up jumlah barang, harga satuan, volume dan spesifikasi barang.
Masih menurut Ikhwan bahwa dugaan penyimpangan dana desa oleh kepala desa tersebut adalah upaya memperkaya diri sendiri dengan dengan merugikan uang rakyat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasanb tindak pidana korupsi khususnya pasal 2 dan pasal 3 menjadikan unsur kerugian negara sebagai salah satu unsur korupsi, kemudian dalam pasal 2 berbunyi : “ Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000
Pasal 3 berbunyi : Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karna jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sediiit Rp.50.000.000 dsn paling banyak Rp.1.000.000.000
Masih nenurut Awang atas dugaan korupsi dana desa dalam pembangunan GOR tersebut, kami mendesak Kejaksaan Negeri Musi Rawas agar memeriksa pembangunan GOR tersebut.
Ketika awak media kami mengkonfirmasi kepada kade Lubuk Ngin tentang item :
1. Apakah benar lahan pembangunan GOR sekarang adalah hasil tukar guling tanah desa di jalinsum tepatnya di SMA negeri selangit.
2. Apakah material pembangunan GOR menggunakanspesifikadi besi 12 inchi atau 10 inchi?
3. Apakah pembangunan lantai dan podium GOR tidak dikeramik?
4.dalam pembangunan GOR tersebut, a
5. Untuk penggunaan rangka baja ringan/taso menggunakan ukuran berapa?
Itu yg waktu itu kami sampekan.was untuk mengusut Kadus tersebut dan dalam hal ini kami siap melaporkan kasus ini ke Kejari Mura, tegas Awang.
Kepala Desa Lubuk Ngin ketika awak media ksmi mengkinfirmasi terkait dugaan pentimpangan- penyimpangan dengan item-item sebagai berikut:
1. Apakah benar lahan pembangunan GOR sekarang adalah hasil tukar guling tanah desa di jalinsum tepatnya di SMA negeri selangit.
2. Apakah material pembangunan GOR menggunakanspesifikadi besi 12 inchi atau 10 inchi?
3. Apakah pembangunan lantai dan podium GOR tidak dikeramik?
4.dalam pembangunan GOR tersebut, apakah semua tiang sudah dipondasi semua?
5. Untuk penggunaan rangka baja ringan/taso menggunakan ukuran berapa?
Ketika kami konfirmasi Kades Lubuk Ngin menjawab memang benar bahan material pembesian menggunakan besi 10 inchi dan lantai itu dikeramik dindo dan Keterangan atap tidak Ado keterangan bahwa pakai ukuran berapo merek apo,, tapi aku pakai yg mahal yg taso ukuran 75,65, aku dak pakai yang murah,padahal, di Rab dak Ado merek,tapi karena untuk kepentingan masarakat aku,Mako aku beli yang bagus,,aku tidak galak beli yg hargo murah. (Tim)