Ketua PMT : Pemilihan Ketua RT Harus Dianulir,

Lubuklinggau, Petisi Rakyat
Gaung demokrasi mulai menggema, pesta demokrasi mulai ditabuh, spanduk, banner, brosur mulai ramai disebar menandai pesta demokrasi di lapisan masyarakat terbawah ini mulai menggeliat menunjukkan pemilihan ketua RT (Pilkaret) tak kalah gengsi dan prestisiusnya dengan pilkada maupun Pilcaleg (Pemilu), hanya saja Pilkaret nya tak serentak, tetapi yakin Pilkaret menjadi magnet yang kuat bagi semua kalangan, menyedot perhatian, emosi dan energi baik masyarakat, politisi serta maupun aparatur pemerintah.
Beberapa RT di Kota Lubuklinggau akan menggelar pemilihan ketua RT seiring dengan habisnya masa jabatan Ketua RT, sebelum melangkah jauh kedepan, seyognya ada hal yang krusial dan fundamental yang mesti menjadi perhatian, yaitu beberapa regulasi yang mengatur masa jabatan Ketua RT yang bertolak belakang yaitu Permendagri Nomor 18 tahun 2018 yang mengatur masa jabatan Ketua RT selama Lima Tahun dalam Satu Periode dan Perda Kota Lubuklinggau Nomor 3 Tahun 2017, Perwal Kota Lubuklinggau Nomor 8 Tahun 2018 yang mengatur masa jabatan Ketua RT 3 Tahun.
Saat ditemui awak media kami, Ketua PMT Kota Lubuklinggau Mirwan Batubara , Rabu (18/62025) mengkritisi ketidakfahaman pemerintah terhadap regulasi yang ada saat ini, Ia mengatakan dengan keluarnya aturan Masa jabatan Ketua RT (Rukun Tetangga) menurut Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 18 Tahun 2018 adalah sebagai berikut: Masa Jabatan Ketua RT memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh Kepala Desa atau pejabat yang berwenang, Ketua RT dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Perlu diingat bahwa peraturan ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat. Beberapa daerah mungkin memiliki peraturan tambahan atau penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati/Walikota.
Kita menganut asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori Asas ini berarti peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah maka secara hierarki perundang- undangan, masa jabatan Ketua RT mengacu pada aturan yang lebih tinggi dalam hal ini Permendagri, nah permasalahannya Pilkaret tetap dilaksanakan, artinya pemerintah menabrak aturan, seharusnya Ketua ketua RT yang telah habis masa jabatan itu di Plt kan dulu, nah ini terkesan pemilihan RT dipaksakan, hasil pemilihan RT ini jelas bermasalah dan tidak punya kekuatan hukum
Masih menurut Mirwan Pemilihan Ketua RT saat ini “Cacat Hukumdan Batal Demi Hukum, Pemkot Lubuklinggau dalam hal ini Walikota harus menganulir hasil pemilihan RT yang telah berlangsung, sampai Pemkot telah menerbitkan perda perubahan terbaru.
“Kenapa pihak Pemkot harus terburu-buru lakukan pemilihan Ketua RT, kalau dikemudian hari menimbulkan permasalahan hukum, kalau tidak dianulir, masyarakat bisa menggugat pihak Pemkot ke Pengadilan Tata Usaha Negara, tegas Mirwan.
Teks dan Editor : Awang