News  

Forte Sesalkan Pembahasan Rancangan Perwal Tidak Libatkan Ketua-ketua RT

Oplus_16908288

LUBUKLINGGAU, PETISI RAKYAT NEWS

Terkait agenda Pemerintah Kota Lubuklinggau kemarin mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemilihan dan Pedoman Penyelenggaraan RT, mendapat sorotan tajam dari Forum Ketua-Ketua RT Lubuklinggau (Forte).

Kepada awak media kami, Jumat (5/9), Ketua Forte Kota Lubuklinggau Ahmad Tarsusi atau Wo Toseh didampingi Ketua Harian Frans Sembiring memberikan tanggapan kritisnya terkait agenda pembahasan Rancangan Perwal RT Pemkot.

“Kami baru tahu dari media bahwa ada agenda rapat di Pemkot Lubuklinggau membahas Perwal Pemilihan dan Pedoman Penyelenggaraan RT, satu hal yang kami kecewa, Kami Forum RT tidak dilibatkan dalam rapat tersebut, bahkan rancangan perwalnya saja sampai saat ini kami tidak tahu” ujar Wo Toseh.

Ditambahkan Frans, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pemerintah yang selalu mengesampingkan pengabdian Ketua RT, menganggap remeh ketua-ketua ketua RT dan seolah suara kami tidak perlu didengarkan, padahal rancangan Perwal ini, menyangkut hak- hak kami, kenapa selalu ditutupi dan tidak transparan, nanti ketika mau pilkada kami selalu di cari- cari, kesal Frans

Masih menurut Wo Toseh aneh rancangan Perwal tentang pemilihan dan pedoman penyelenggaraan RT, objek Perwal itu adalah Kami (Ketua RT), kok Kami ditinggalkan, sebenarnya ada banyak aspirasi yang ingin kami sampaikan terkait rancangan Perwal itu, aspirasi itu dari kawan-kawan ketua RT, mantan ketua RT dan masyarakat,  seharusnya kami diajak bicara, memberi masukan, jadi kami pertanyakan Perwal itu untuk siapa? Dan jikalau sudah menjadi produk hukum, akan menjadi produk hukum yang lemah legitimasinya. Tegas Wo Toseh

Kabag Tapem Pemkot Lubuklinggau Ira Dwi Aryani dikutip di website Diskominfo Lubuklinggau mengatakan bahwa ada beberapa hal yang berkaitan seperti masa jabatan, kemudian syarat saat pencalonan RT terjadi perubahan yang mempedomani Permendagri Nomor 18.

‎Selain itu, ada perubahan pelaksanaan pemilihan menjadi lima tahun sekali, kriteria peserta pemilihan ketua RT, masa jabatan yang menjadi 5 tahun serta hal lainnya dibahas pada rapat tersebut.

Sebelumnya isu tentang masa jabatan Ketua RT sempat menjadi polemik tatkala ada beberapa pemilihan Ketua RT di Kota Lubuklinggau, sehingga menimbulkan gejolak karna menurut pihak pemerintah pijakan pelaksanaan pemilihan ketua RT berdasarkan Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2017 dan Perwal Kota Lubuklinggau Nomor 8 Tahun 2018 yang mengatur masa jabatan Ketua RT selama 3 Tahun, bertolakbelakang dengan regulasi Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 18 Tahun 2018 adalah sebagai berikut: Masa Jabatan Ketua RT memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh Kepala Desa atau pejabat yang berwenang, Ketua RT dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Teks & Editor : M. Ikhwan Amir