Hukum  

Bagaikan Bom Waktu, Konflik Agraria Masyarakat Desa Sungai Naek, BTS Ulu Cecar Menyeret PT.DAM Dalam Pusara Hukum

Oplus_16778240

MUSI RAWAS, PETISI RAKYAT

Bak Api dalam sekam, begitulah kondisional potensi Konflik yang tejadi di Kabupaten Musi Rawas, Konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit bukanlah hal yang baru, konflik lahan yang melibatkan perusahaan perkebunan seringkali masyarakat yang jadi korban, beberapa persoalan sengketa  seperti lahan adat, pengelolaan lahan plasma kerap menjadi sumber ketegangan yang berujung pada konflik terbuka.

Persoalan sengketa lahan di Kabupaten Musi Rawas menjadi pengingat bahwa penyelesaian konflik sengketa lahan (Konflik Agraria) yang adil dan inklusif  masih menjadi tantangan besar di daerah ini.

Pun demikian yang terjadi di Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas, konflik lahan antara masyarakat dengan pihak PT Dapo Agro Makmur, terkait lahan plasma masyarakat seluas 60 Hektar atau 30 persil tanah masyarakat.

Dalam siaran persnya kepada awak media kami,  Ketua KADIN (Kamar Dagang dan Industri) Kabupaten Musi Rawas Viktorian Arnoldi, ST didamping Ardiansyah Warga Sungai Naek sebagai penerima kuasa dari masyarakat pemilik 30 persil lahan plasma menjelaskan  persolan konflik yang terjadi di Desa Sungai Naek.

Viktorian mengatakan terkait laporan masyarakat Desa Sungai Naek. Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas bahwa selama 13 tahun lahan translok seluas 66 Hektar (30 persil lahan) yang dikelola PT DAM yang diduga hasil plasma dan ganti rugi lahan tidak dibayar oleh pihak PT DAM.

Dalam hal ini KADIN Musi Rawas terkait permasalahan ini telah berkordinasi dengan Bupati, Sekda dan Pihak-pihak terkait agar permasalahan ini jangan sampai menjadi konflik yang terbuka dan agar iklim tropis nvestasi tetap kondusif dan masyarakat tidak dirugikan. Dalam kesempatan itu Bupati mempersilahkan KADIN Musi Rawas untuk turut menengahi persolan konflik ini agar tidak meluas.

oplus_1056

Masi menurut Rian bahwa KADIN Mura telah melakukan langkah-langkah terukur yaitu Kami telah berkordinasi dengan BPKP Propinsi Sumatera Selatan terkait kerugian masyarakat dan kerugian negara diduga adanya penggelapan pajak oleh PT DAM terkait PPN dan PPh, motifnya pembelian lahan masyarakat diduga atas nama karyawan PT DAM itu sendiri, hal ini menentang UU Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Kelola Perpajakan (UU KUP).

KADIN Musi Rawas menghimbau kepada PT DAM untuk menyelesaikan sengketa lahan dengan masyarakat Desa Sungai Naek dan ketaatan PT dam untuk menyelesaikan ganti rugi yang dialami masyarakat selama 13 tahun.

Teks & Editor : M. Ikhwan Amir