Kinerja Sekwan Sangat Buruk, Wo Tose Minta Bupati Copot Sekwan

MUSI RAWAS, PETISI RAKYAT |Sering molornya Sidang Paripurna di DPRD Kabupaten Musi Rawas, menunjukkan betapa lemahnya fungsi sekretariat DPRD dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, yang lebih ironis lagi dalam pelaksanaan sidang paripurna tersebut Sekretaris Dewan justru tidak menghadiri sidang paripurna tersebut.

Mencermati fenomena yang terjadi di DPRD Kabupaten Musi Rawas ini, Koordinator Formasi Aksi Ahmad Tarsusi yang lebih dikenal Wo Tose ikut angkat bicara, dalam siaran persnya, Sabtu (3/5/2025) mengatakan dalam sidang paripurna DPRD Mura dua hari ini (Jumat dan Sabtu ) digelar sidang paripurna berantai, dan itu selalu saja molor hingga dua jam lebih tanpa ada kejelasan, yaitu pada jumat sidang paripurna agenda Mou dan Penetapan keputusan DPRD terhadap Promperda 2025, Paripurna tentang penjelasan Bupati terhadap Raperda Mura tahun 2025, kemudian pada hari Sabtunya sidang paripurna agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Tahun 2025, dan sidang paripurna jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda 2025.

Masih menurut Wo Tose Sekwan DPRD Mura telah gagal melaksanakan tugasnya dalam mengkordinasikan fungsi sekretariat untuk mendukung tugas dan fungsi DPRD yaitu tak mampu melaksanakan sidang paripurna dengan baik sehingga sidang Paripurna dalam dua hsri kemarin sampai molor 2,5 jam, bahkan sidang kemarin itu tidak Kuorum (berdasarkan pantauan media hanya dihadiri 16 anggota dewan.

Wo Tose yang juga putra daerah Desa Mandi Aur, Musi Rawas menegasksn Hal yang sangat fatal Sekwan tidak menghadiri sidang paripurna pada hari Jumat kemarin, Sekwan itu secara teknik dan operasional dibawah pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati, tentu dengan ketidakhadirannya, Sekwan tidak menghormati kepala daerah dan pimpnan DPRD yang hadir, Marwah DPRD itu harus dijaga kesakralannya, Sekwan telah membuat malu Kepala daerah dan pimpinan DPRD yang merupakan pimpinannya

Di jelaskan Wo Tose berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1). Secara umum, tugas Sekretaris DPRD meliputi menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan tenaga ahli yang diperlukan

Tugas Sekretaris DPRD dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 diatur dalam Pasal 155, pasal 156,  Pasal-pasal ini menjelaskan bahwa Sekretaris DPRD memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.

Secara rinci berikut tugas dan fungsi Sekretaris DPRD :

  • Penyelenggaraan Administrasi Kesekretariatan:
    Sekretaris DPRD bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi, termasuk pengelolaan dokumen, rapat, dan arsip DPRD.
  • Penyelenggaraan Administrasi Keuangan:
    Sekretaris DPRD juga bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan DPRD, termasuk anggaran, pembayaran, dan akuntansi.
  • Dukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD:
    Sekretaris DPRD mendukung DPRD dalam melaksanakan tugasnya, seperti menyusun bahan rapat, menyiapkan rapat, dan mengkoordinasikan kegiatan DPRD.

Sanksi administratif dapat dikenakan jika Sekretaris DPRD melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku, seperti sanksi moral atau sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017

Menurut telaah kami, kami menilai Kinerja Sekwan telah mengangkangi tugas dan kewajibannya dalam aturan Undang Undang diatas, kinerja Sekwan sangat buruk, oleh karna itu kami minta Bupati mengevaluasi segera, bila perlu copot saja Sekwan, tegas Wo Tose. (Tim)